JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dana haji. Salah satunya kerjasama dengan bank penerima simpanan biaya haji (BPS BPIH).
Anggota Dewan BPKH Indra Gunawan mengatakan, kemitraan ini merupakan kumpulan simpanan aktif untuk pembayaran dan pendaftaran. BPKH berharap ke depannya selalu ada regulasi yang mendukung model pemungutan haji terbuka. Jadi tidak hanya melalui setoran awal dan setoran berbayar saja.
Berkat kemitraan ini, calon jemaah haji dapat mengelola keuangannya dengan lebih mudah dan efisien, kata Indra, Senin (13/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Indra mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk membuka tempat-tempat ibadah haji. Karena Perlindungan Haji merupakan sebuah inovasi untuk membantu umat Islam Indonesia mencapai impiannya menunaikan ibadah haji. Program Pengumpulan Haji menyederhanakan dan mengefektifkan proses pengumpulan dana untuk membayar biaya haji.
“Karena membayar biaya haji secara tunai merupakan hal yang sulit bagi sebagian besar jamaah, maka Tabungan Haji dapat menjadi solusi untuk menabung pada tahap tersebut, sehingga pembayarannya menjadi lebih mudah. Melalui Tabungan Haji, jamaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH.” Cukup untuk haji, Anda menabung secara rutin setiap bulannya hingga sejumlah nominal. Kalau masyarakat tiba-tiba diminta untuk menanggung biaya haji, itu bermanfaat untuk menyelamatkan haji,” ujarnya.
Hal yang menarik dalam titipan haji adalah penggunaan akad dalam transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan dana masyarakat, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
“Proses pembukaan rekening penagihan haji juga relatif mudah. Jamaah haji harus memenuhi persyaratan pengambilan haji sebesar Rp 25 juta. Kemudian terjamin jumlah cicilan hajinya.”
Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh jamaah haji, salah satunya adalah pembebasan pajak dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan /18/PMK.03/2021, BPKH dibebaskan dari pajak yang akan menambah keuntungan pemungutan haji.
“Insentif ini merupakan langkah penting dalam pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan jaminan kepada jamaah bahwa tabungan mereka dikelola secara optimal,” katanya.
Indra menambahkan, jemaah haji yang menabung melalui perjalanan haji juga bisa mendapatkan keuntungan dari kenaikan suku bunga bank yang saat ini rata-rata berkisar 7%.
“Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berupaya mengelola uang umat dengan aman. Nilainya melebihi investasi. Selain menghasilkan keuntungan 7% atau SHU bagi masyarakat, kami juga mengelola uang tersebut untuk umat. Mendukung usaha kecil dan menengah, Sarana/ infrastruktur dll seperti pembangunan, pembangunan mesjid, pembangunan dan renovasi sekolah di berbagai daerah.