MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan memperbanyak wajib pajak (WP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam waktu 5 hari, terhitung tanggal 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil mengumpulkan pajak senilai 10.717.848.170 riyal dari Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia.
Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, pemungutan ini merupakan bagian dari kegiatan pemungutan melalui konsolidasi dan perluasan pajak, serta pemungutan pajak yang belum dibayar di seluruh Medan yang akan dilaksanakan mulai 7 Oktober. 2024 hingga 5 November. 2024 yang dilaksanakan di 21 kecamatan di Kota Medan.
“Pada 5 hari pertama kampanye ini, para wajib pajak di 4 kecamatan yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia masih menjadi sasaran. Aksi ini akan terus berlanjut dan kami akan pindah ke seluruh kecamatan di kota tersebut. Medan,” kata Sutan, Jumat (10/11/2024).
Dalam acara ini, lanjutnya, bekerjasama dan bekerjasama dengan pegawai Satpol PP Kota Medan, Kejaksaan Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta para pekerja di kecamatan dan kecamatan se-wilayah. Kota Medan. Kami berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selain pemungutan, dengan acara ini kami juga menggaet wajib pajak baru,” kata Sutan.
Sutan menjelaskan, penerimaan sebesar Rp10.717.848.170 yang diperoleh wajib pajak di empat kabupaten tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kerajinan dan Hiburan – Retribusi Tertentu (PBJT), PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Akomodasi, serta Pajak Reklame. .
Ia merinci, pajak PBB yang berhasil dikumpulkan dalam 5 hari di Kecamatan Medan Petisah sebesar Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polandia Rp362,56,4. Total pajak PBB yang dipungut di empat kabupaten tersebut adalah 2.347.559.996 arii.
Sedangkan untuk PBJT Seni dan Hiburan, lanjutnya, pajak yang dipungut dalam lima hari berjumlah 1.158.769.734 Ariary, 4.384.084.420 Ariary dalam lima hari, PBJT Makanan/minuman 496.020 Ariary, dan Jasa Ariary, 496.020, dan PBJ094 PBJT, Ariary, 1.709 . . Pajak yang dipungut sebesar 1.117.938.000 arii.
Selain itu, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 wajib pajak baru yang segera didaftarkan dengan potensi penghasilan yang harus dibayar wajib pajak sebesar 523.127.330 riyal. Selain itu, ada pula wajib pajak yang berjanji akan mendaftar pada pekan ini.
Sutan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan dengan cara persuasif, namun tetap tegas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui acara ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Sebenarnya pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.