JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah, memantau, dan menindak prajurit yang terlibat dalam empat pelanggaran. Keempat pelanggaran tersebut adalah perjudian online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Pembentukan satgas ini merupakan kelanjutan dari pembentukan penegakan hukum yang digagas TNI. Pembentukan satgas ini dilakukan karena keempat pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan melemahkan visi misi Presiden Asta Sita Pravo Subianto.
Susunan satgas ini akan dipimpin oleh Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan wakil satgas akan dipimpin oleh Wapres TNI Marsekal M Tawakal, Wakil Direktur Badan Intelijen Strategis.
“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI dan wakilnya dari TNI Wakabais, kemudian saya Wairjen sebagai sekretarisnya yang dilengkapi tim hukum dan tim informasi,” kata Mayjen TNI, Wakil Irjen TNI (Wairjen TNI). . Alvis Anwar, Rabu (13/11/2024).
Satgas ini juga membentuk empat subforce yang mencakup setiap pelanggaran. Setiap subsatgas akan dikelola oleh Dansubsatgas.
Elvis menjelaskan, subtugas perjudian online akan dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Letkol Ari Yulianto, sedangkan Subsatgas Narkotika akan dipimpin oleh Panglima Besar Polisi Militer (Danpuspom TNI) Mayor. Jenderal TNI Yossari Norianto. Nantinya, Dansubsatgas Anti Penyelundupan akan dipimpin oleh Direktur Badan Intelijen Strategis (Bais) C TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Dansubsatgas Anti Korupsi akan dipimpin oleh Laksamana Muda Poedji, Kepala Pusat Keuangan TNI (Kapusku). . Santoso. .
“Kami akan menggunakan sumber daya yang ada di TNI dan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara baik tenaga kerja, teknologi dan peralatan untuk melakukan operasi atau kegiatan untuk mencegah prajurit, oknum prajurit atau perwira TNI melakukan empat pelanggaran di atas, perjudian internet, narkoba, penyelundupan dan korupsi,” tegas Elvis Anwar.
Elwin mengatakan, fokus satgas ini sebenarnya untuk menindak prajurit dan perwira TNI yang terlibat dalam empat pelanggaran tersebut. Namun, dia membuka kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum lain jika pelanggaran tersebut melibatkan pihak selain prajurit TNI.
“Secara fundamental kami lebih bersifat inward-looking, mengarah pada TNI sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar TNI di kemudian hari terkait keempat jenis pelanggaran tersebut,” kata Alvis. katanya.
“Tentunya jika hal ini terjadi, kami akan mengoordinasikan konfirmasi atau komunikasi mengenai pelanggaran hukum tersebut kepada aparat penegak hukum terkait, bisa dari kepolisian, Polri, atau kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya.” Lanjut Elvis.