JAKARTA – DPR resmi menyetujui penambahan 41 rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno ke-8 forum tersebut, sesi pertama tahun 2024. -2025. digelar pada Selasa (19/11/2024) di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat.
Awalnya, Ketua DPR Baleg Bob Hasan memaparkan laporan pertemuan dengan pemerintah mengenai rancangan undang-undang yang mencakup Prolegnas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat langsung meminta anggota menyetujui laporan tersebut.
“Apakah Laporan Legislatif DPR tentang RUU Prolegnas 2025-2029 dan Hasil Pembahasan Prolegnas Prioritas 2025 dapat disetujui? tanya Adies yang langsung diteriakkan “oke” oleh para peserta rapat.
Sebelum diajukan ke forum paripurna, 41 RUU tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna DPR di Baleg bersama Menteri Kehakiman Suoratman Andi Agtas mewakili pemerintah di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. , Senin (18/11/2023) malam.
Sebelum menyimpulkan kesepakatan, panitia kerja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporannya. Setidaknya ada 41 undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Peraturan yang tercakup dalam Prolegna jangka menengah 2025-2029 berjumlah 178 undang-undang.
“Apakah hasil pengembangan RUU Nasional 2025-2029 dan RUU Prioritas Prolegnas 2025 bisa diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang langsung disambut dengan seruan “sah”. ” dari para peserta.
Dengan demikian, kesepakatan hukum Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan dalam rapat paripurna.
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025: 1. Usulan Komisi: – Komisi I
RUU Penyiaran
– Komisi II
Faktur ASN
– Komite III
RUU Acara Pidana
– Komite IV
Tagihan makanan
RUU Pengelolaan Hutan
– Komite V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Komisi VI
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
RUU yang melarang praktik monopoli dan persaingan komersial tidak sehat
– Komisi VII
RUU Pariwisata (laporan)
– Komisi VIII
RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji
– Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan
– Komisi X
RUU Sistem Pendidikan Nasional
– Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak
– Komisi XII
RUU Sumber Energi Baru dan Terbarukan (promosi)
– Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
2. Draf yang diserahkan oleh Ketua Jaksa Baleg
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (Komcad) Ketahanan Nasional
RUU Produk Strategis
RUU tekstil
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Uang Muka)
RUU Peraturan Pasar Ritel Modern
Faktur BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU tentang Komunitas Common Law
RUU Pemerintah Daerah
3. Usulan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Acara Perdata (promosi)
RUU Narkotika dan Psikotropika (dimuka)
Faktur desain industri
RUU Hukum Perdata Internasional
Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Udara (lanjutan)
RUU tentang Penyediaan Barang dan Jasa Umum
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Tenaga Nuklir
4. Usulan DPDRUU daerah kepulauan