JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 oleh Kementerian Perdagangan. Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara Tom Lembong sudah menyiapkan tuntutan praperadilan.
Namun dalam waktu dekat akan segera kami informasikan kapan tahap praperadilan berlangsung, kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ari pun menegaskan, dirinya masih mempertanyakan pertimbangan Jaksa Agung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kami mau lihat salahnya di mana, apakah Pak Tom berkepentingan? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada dampaknya terhadap Pak Tom? “Apakah itu fee atau apa? “Kami belum menerimanya.”
Lebih lanjut, Ari dalam surat itu mengatakan, pemeriksaan Kejaksaan akan berlangsung pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, masih ada tersangka lain yang akan ditangkap Kejaksaan. Pasalnya, Tom menjabat kurang dari 1 tahun, ia hanya menjabat 11 bulan.
“Contohnya banyak, misalnya di surat itu disebutkan penyidikannya 2015-2023. Di surat itu disebutkan proses ini menyangkut impor gula dari tahun 2015 hingga 2023. Maksudnya apa? ada tersangka lain.. .Tuan Tom, tidak ada apa-apa, kan?