JAKARTA – Aplikasi cryptocurrency all-in-one PINTU yang terintegrasi dengan perdagangan Berjangka di bawah nama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan di bawah pengawasan CFX Cryptocurrency Exchange menawarkan perdagangan cryptocurrency dengan nama Pintu Pro Futures.
Dengan fitur ini, pelanggan dapat memperdagangkan cryptocurrency secara legal dan aman dengan aplikasi PINTU dengan berbagai cryptocurrency pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan lainnya.
“Yayasan adalah salah satu produk investasi mata uang kripto terbaik dan peluang untuk memperdagangkan mata uang kripto. Ada lebih dari 100 perusahaan cryptocurrency di dunia dengan layanan produksi. Iskandar Mohammad, Kepala Pemasaran Produk PINTU mengatakan, “Sebagai platform perdagangan mata uang kripto, Pintu Pro Futures adalah cerita baru bagi industri kripto lokal untuk menyediakan produk baru bagi investor dan pedagang kripto.
Derivatif merupakan produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset, salah satunya adalah privasi. Sedangkan perdagangan berjangka adalah kegiatan jual beli berjangka, yaitu kesepakatan untuk membeli dan menjual suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa yang akan datang.
Di pasar mata uang kripto sendiri, aset kripto seringkali diperdagangkan dengan menggunakan perpetual futures atau masa depan yang tidak terbatas. Menurut data Coingecko, per 11 November 2024, total volume perdagangan jenis kripto dari 107 perusahaan kripto global mencapai USD 1,1 miliar atau sekitar Rp 17,237 miliar.
“Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan mata uang kripto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah kontrak berjangka permanen yang memungkinkan pengguna mengambil posisi long atau short tanpa batas di BTC, ETH, SOL, dan aset kripto USDT lainnya. “Pro Futures Door juga mendukung fitur manajemen risiko seperti tampilan limit, penutupan open order, dan perhitungan limit untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuiditas,” kata Iskandar.
“Kehadiran Pintu Pro Futures semakin melengkapi rangkaian fitur unggulan yang ada pada aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi kripto all-in-one pertama di Indonesia yang menawarkan fitur-fitur baru bagi para trader pemula maupun profesional.” Crypto Market dapat berkontribusi terhadap perkembangan positif pertumbuhan industri cryptocurrency lokal, dan diharapkan mampu memanfaatkan potensi besar perdagangan derivatif kripto di luar Indonesia,” pungkas Iskandar.
Sekadar informasi, Cryptocurrency Exchange di Indonesia merupakan produk yang diterbitkan oleh CFX Cryptocurrency Exchange yang telah mendapat persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) berdasarkan UU Bappebti tahun 2021. 8.
Regulator Independen (SRO), yaitu Bursa Mata Uang Kripto CFX, Perusahaan Kliring, Bank Kustodian, dan Perusahaan Pialang Berjangka, semuanya terdaftar dan diatur di bawah satu payung negara, yang bekerja dalam proses bisnis ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).