JAKARTA – Korps Kepolisian Nasional (Corlance) dimulai dengan 2025 operasi keselamatan lalu lintas melalui Indonesia, dengan salah satu tujuan utama adalah surplus truk atas beban (Prodol).
Truk Denol, yang sering menjadi penyebab kecelakaan mematikan karena kerusakan rem atau tidak, dianggap hanya pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
Delodol sebagai pergerakan markas Kepolisian Nasional, Brigadir Jenderal Agus Sisiongo, mencatat bahwa kendaraan Denol, terutama yang di atas dimensi, terlibat dalam wilayah kriminal. Mengubah kendaraan yang memperluas atau memperluas ukuran sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pasal 277 Hukum tentang Gerakan.
“Kelebihan adalah cedera, sedangkan amandemen adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang -Undang Gerakan. Mengubah kendaraan yang memperluas atau memperluas ukurannya sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan, “kata sebagai perbandingan agus.
Koordinasi lembaga Departemen Kepolisian Nasional terus berkoordinasi dengan berbagai negara terkait, seperti Kementerian Transportasi, Jasha Raharda dan Jasha MARGA, untuk hancur dengan pelanggaran truk Denol. Kegiatan hukum akan dilakukan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, tetapi keselamatan jalan tetap menjadi prioritas utama.
Pendekatan Pencegahan dan Pencegahan Selain lembaga penegak hukum, National Police Corlands juga merupakan pendekatan preventif dan preventif melalui pendidikan dan sosialisasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong dimasukkannya etika jalan dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini.
“Lalu lintas adalah cermin dari budaya negara. Jika anak -anak awal memahami pentingnya lalu lintas yang tertib, maka di masa depan kesadaran publik, mereka akan meningkat, “katanya sebagai parlemen.