Tabrakan truk di Jakarta-Tangerang menjadi fenomena yang cukup mengejutkan. Bagaimana mungkin?
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Cipondoh Hasyim Asyari Tangerang ini disebabkan oleh ulah sopir truk.
Menurut Kepala Satuan Kecelakaan Polres Metro Tangerang Ipda Tito Subiyanto, pengemudi truk terlebih dahulu menabrak sepeda motor lalu memutar balik di Graha sebelum akhirnya sampai di TKP karena dikejar pria yang sedang marah.
Sopir truk diketahui pingsan setelah dikeroyok massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun polisi, enam korban luka dirawat di beberapa rumah sakit. Korban jiwa antara lain pengemudi dan pejalan kaki yang tertabrak truk kontainer.
Jika Anda memukuli seseorang sampai mati, Anda akan didenda
Pada kecelakaan truk di Tangerang, pengemudi truk bisa dikatakan cukup beruntung dan tidak ada korban jiwa. Sebab, jika ada kematian lagi, maka denda harus dibayarkan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), no. Keputusan No. 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap orang yang mendengar atau melihat kecelakaan di jalan raya wajib melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian wajib segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memberikan pertolongan kepada korban, melakukan penindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengalihkan lalu lintas, melindungi barang bukti dan melakukan penyidikan.
Pasal 310(4) UU LLAJ menjelaskan, apabila suatu kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Denda tersebut bukanlah denda untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban/kerabat terdekat, melainkan sanksi pidana yang harus diberikan kepada negara atau pengadilan.
Sementara itu, bagi ahli waris korban, Pasal 235 UU Pertanggungan Kecelakaan juga menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, maka pelaku wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
Namun adanya kewajiban tersebut tetap tidak menghalangi pihak yang menyebabkan kecelakaan untuk dituntut.