Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendikti Saintek

Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendikti Saintek

Jakarta. Hari ini, Senin (1 Juni 2024), kantor Kementerian Pendidikan dan Teknologi dipenuhi karangan bunga. Karangan bunga tersebut dikirimkan Aliansi Guru Kemendikbudristek RI (ADAKSI) sebagai bentuk kekecewaan atas tak tersalurkannya tunjangan kinerja (tukin).

Koordinator Aksi Angun Gunawan mengatakan aturan guru ASN sudah ada sejak tahun 2020, namun baru diterapkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: 8 Dosen Tetap Unhan, Perwira PSHT Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024

Angung mengatakan, sudah 5 tahun lebih para guru ASN terbengkalai karena sejak mendapat SK sebagai ASN, pegawai kementerian lainnya langsung mendapat tukin.

“Ini bukan sekedar penundaan tapi pelanggaran hak guru ASN di bawah naungan Kemendikbudristek,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/6/2025).

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Basuki Khadimulyono Sebagai Ketua Pengurus IKN

Dikatakannya, Nadeem Anwar Makarim selepas menjabat Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi mengumumkan pemerintah akan menerapkan bonus kinerja bagi guru ASN mulai Januari 2025.

Baca juga: Berapa Gaji Guru Privat SKS di Indonesia? Berikut detailnya

Namun pernyataan terbaru Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Togar Mangihut Simatupang mengatakan pada 3 Januari 2025 dana untuk Tukin belum tersedia dan Perintah Presiden (Perpress) tentang Tukin bagi guru ASN di lingkungan Kemendikbudristek belum ada. diterbitkan.

ADAKSI mengaitkan hal ini dengan lemahnya komitmen pemerintah. Aturan dan janji ini berlaku selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberian hak yang dijanjikan.

“Guru ASN adalah motor penggerak pendidikan tinggi dan pengabaian tersebut merupakan pukulan terhadap integritas dan komitmen negara terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.

3 Persyaratan kecanduan

1. Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur pemberian Tukin kepada guru ASN.

2. Memastikan penetapan anggaran Tukin dalam APBN tahun 2025.

3. Memberikan jadwal khusus pelaksanaan Tyukin bagi guru ASN.

Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga soal keadilan. Guru telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, namun pemerintah mengabaikan guru-gurunya sendiri, yang merupakan mesin penggerak kampus-kampus.

“Aksi ini menjadi pengingat agar guru ASN tidak tinggal diam. Aliansi Guru ASN di Kementerian Pendidikan dan Teknologi Indonesia akan terus bersuara hingga pemerintah memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan tinggi yang kuat tidak bisa mentolerir ketidakadilan,” ujarnya.

Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari beberapa organisasi, antara lain: Green Engineering Society (GES), Forum Profesi Guru Republik Indonesia (FPDRI) dan Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia (FKSPI).

Asosiasi-asosiasi tersebut, termasuk ADAKSI, mengingatkan pihak berwenang agar dosen ASN tidak tinggal diam. Mereka akan terus berbicara sampai pemerintah memenuhi janjinya.

“Pendidikan tinggi yang kuat dan stabil hanya dapat dicapai melalui evaluasi yang adil terhadap guru-guru yang menjadi tulang punggung dunia akademik,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *