JAKARTA – Remunerasi Utusan Khusus Presiden kembali menjadi sorotan setelah Profesor Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
“Pada hari ini, dengan segala kerendahan hati dan keikhlasan serta dengan penuh hati nurani, saya ingin menyampaikan keputusan yang telah saya renungkan secara mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan”. kata Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Gus Miftah, keputusan tersebut diambil bukan karena tekanan atau permintaan pihak manapun. Tapi demi cinta Presiden Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia.
“Saya mengambil keputusan ini bukan karena saya ditekan oleh siapapun, bukan karena permintaan siapapun. Namun keputusan ini saya ambil karena rasa cinta dan tanggung jawab saya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, video Gus Miftah yang mengejek Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Hal ini bermula saat Gus Miftah mengikuti acara pengajian atau salawat di kamp Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu 20 November.
“Es tehmu oke, rak? Selalu? Yo kono didol, bodoh. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (es tehmu masih banyak ya? Masih? Ya, jual saja , bodoh Jual dulu, jadi kalau belum dijual ya sudah takdir), kata Gus Miftah.
Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah Tunjangan dan Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Pegawai Khusus Presiden. Karyawan Wakil. Presiden.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) no. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Perdana Menteri dan Mantan Perdana Menteri serta So Vedove/Widovi yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan pejabat tertentu pemerintah, besaran tunjangan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun, jika utusan khusus presiden itu mengundurkan diri atau masa jabatannya berakhir, ia tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon. Hal itu tampak dari pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.