STATION NEWS Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan

STATION NEWS Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan

Jambi – Majelis Masyaik sebagai wadah penjamin mutu pesantren datang ke Jambi untuk menyelenggarakan Kongres Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Silaturahmi dilaksanakan di Pondok Pesantren Asad Kota Jambi.

Acara ini akan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperkuat status dan independensi pesantren, serta memastikan pesantren diakui dan diperlakukan dengan baik oleh pemerintah

KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Dewan Mashaikh, menegaskan bahwa sekolah lembaga pendidikan Islam selalu menjadi pusat utama pembentukan karakter negara, serta tempat pengembangan moral dan spiritual.

“UU Pesantren memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan dan identitas pesantren,” kata Gus Rosin dalam keterangan resmi, Kamis (17 Oktober 2024).

Gus Rosin menjelaskan, Dewan Masyaik bertugas melaksanakan ketentuan undang-undang dengan tujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan dewan pendidikan Islam.

“Kami telah menciptakan sistem penjaminan mutu yang bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan pesantren diakui, didukung dan dipromosikan tanpa kehilangan kualitas yang menjadi identitas pesantren.”

Ada dua aspek utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Struktur eksternal dikelola oleh Dewan Masyaik melalui evaluasi dan evaluasi pondok pesantren, pemetaan dan pengembangan metode peningkatan kualitas berkelanjutan.

Sedangkan permasalahan internal menjadi tanggung jawab Dewan Mashaikh yang bertugas memantau dan mengendalikan mutu pendidikan di pesantren.

“Kami berharap melalui sistem penjaminan mutu ini, pesantren di seluruh Indonesia dapat mencapai standar kualitas yang tinggi dalam sistem pendidikan, memperkuat manajemen, dan meningkatkan kesehatan manusia di pesantren, serta menjaga independensi dan jati diri pesantren` `Sekolah menjamin pendidikan berkualitas tinggi dan tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, pembicara KH A Muhyiddin Khotib menjelaskan, UU Pesantren mempunyai tiga fungsi utama, yaitu rekognisi, penegakan, dan promosi.

“Pengakuan mengakui keberadaan pesantren, menjadi tolak ukur lulusan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya, dan mendorong agar pesantren tidak ketinggalan dalam pengembangan pendidikan.”

Ia mengatakan, UU Pesantren merupakan salah satu cara masyarakat untuk mengakui pesantren sebagai bagian dari kekuatan negara, yang memiliki karakter unik dan mengakar kuat di masyarakat.

Sementara itu, pembicara lainnya, Tgk KH Faisal M Ali, menyoroti tantangan yang dihadapi pesantren dari sisi penjaminan mutu.

“Kami tidak bermaksud menciptakan jaminan kesehatan yang akan berdampak pada pesantren. Sebaliknya, kami tidak bermaksud agar jaminan kesehatan yang disiapkan oleh Dewan Masyaik akan memperbaiki atau mempengaruhi pesantren. dia menekankan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *