JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan diskon pajak bandara selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) Hal itu tertuang dalam nota dinas bernomor 1262/KUM/ND/2024 yang ditandatangani pada 22 November 2024.
Melalui nota dinas yang diterbitkan, diputuskan untuk mengenakan tarif pajak penghasilan negara hanya sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan dari unit pengelola bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam keputusan kedua nota dinas tersebut disebutkan, jenis pelayanan kebandarudaraan yang mendapat manfaat pengurangan PNBP sebesar 50% terdiri dari pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan pendaratan pesawat, pelayanan penempatan pesawat, dan pelayanan penyimpanan pesawat.
Diskon layanan PNBP bandara ini berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket mulai 25 November 2024.
“Keputusan Dirut ini mulai berlaku pada 22 November 2024,” bunyi kalimat keenam keputusan memorandum kementerian yang dikutip, Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus analis independen bisnis penerbangan nasional Gatot Rahardjo mengatakan aturan ini merupakan beban pajak bandara yang dikenakan kepada penumpang saat membeli tiket pesawat.
Jadi, menurut dia, melalui keputusan tersebut, harga tiket pesawat bisa turun karena ada pengurangan komponen pajak untuk periode penerbangan musim Natal 2025 selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Gatot memberi simulasi, misalnya di terminal 3 Soekarno – Hatta, bandara yang dikenakan pajak bandara sebesar Rp 130 ribu untuk penerbangan domestik. Jadi pada masa terbang Natal 2025, pajak mendapat diskon 50%.
“Karena sudah termasuk pajak, harga tiket akan turun menjadi sekitar 65.000 rupiah, yaitu di Terminal 3 Soekarno Hatta. Di bandara lain tentu tarifnya berbeda,” kata Gatoth saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).