JAKARTA – Wakil Gubernur (Pj) DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibandingkan dulu Rp5.067.381.
“Target UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan pertumbuhan 6,5 persen. Jadi UMP DKI Jakarta Rp 5.396.761,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2024). .
Teguh mengungkapkan, keputusan UMP tersebut menggunakan rumusan Menteri Penyaluran (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Teguh juga mengamini Pemprov DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait Dewan Gaji Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
“Kemarin saya tandatangani keputusan gubernur, penjualan UMP ini untuk pekerja/pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun,” kata Teguh.
Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum pekerja hingga tahun 2025 menjadi 6,5%. Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh sangat penting dan akan terus menjadi perjuangan.
Kesehatan pekerja sangat penting. Kita akan perjuangkan dan terus tingkatkan kesehatannya, kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, dan menyadari perlunya kehidupan yang baik.
Untuk itu penetapan upah minimum dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendengarkan persaingan komersial, kata Prabowo.