JAKARTA – Kementerian Urusan Sipil (Kemannekar) masih menggodok undang-undang yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Sebab PP 51 Tahun 2023 tidak berlaku sampai Pengadilan Ketenagakerjaan. (MK) telah menangkap para pekerja. ‘Undang-Undang Konstruksi Pekerjaan atau Kasus untuk Undang-Undang.
Namun, Kepala Humas Kementerian Rakyat Sunarthi Manbhiyar Sinaka memastikan upah minimum (UM) akan meningkat pada tahun 2025 pada tahun 2024. Besaran kenaikannya akan ditentukan sesuai ketentuan. Oleh pemerintah.
“Saat ini undang-undang kebijakan UM 2025 masih dikaji. Oleh karena itu, Kementerian Pemerintahan Rakyat meminta para gubernur menunggu hasil undang-undang baru tersebut. Apa yang akan meningkatkan UM 2025,” kata Sunardi dalam keterangan resmi, Kamis. . (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada para gubernur yang meminta mereka menunggu aturan penetapan upah minimum tahun 2025. Studi tentang pekerjaan. Hukum Kreatif.
Oleh karena itu, pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang telah disampaikan berkali-kali oleh Menteri Hak Asasi Manusia Yasirli, katanya.
Selain itu, proses pembahasan dan peninjauan kebijakan UM tahun 2025 akan melibatkan seluruh kalangan, pengusaha dan serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya, kata Sunardi.
“Kementerian Hak Asasi Manusia akan memastikan undang-undang yang sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia kepada Presiden Prabowo Subianto ini dapat berperan efektif,” jelasnya.
Kementerian HRD meminta semua pihak bersabar atas hasil UM 2025, karena pemerintah akan waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan semua kalangan, pekerja/pegawai, dan pengusaha.