Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024

Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Jasjerli memastikan penetapan upah minimum regional (UMR) tahun 2025 baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten akan terbit paling lambat pada 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabovo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Peningkatan tersebut juga mempertimbangkan daya saing dunia usaha.

“Kami sedang mengerjakan jadwalnya.” Yang sebenarnya kita upayakan, setelah ini gubernur akan menetapkan UMP, kemudian UMK dan dengan upah minimum sektoral. “Nah, itu target internal kita kemarin, sebelum 25 Desember,” kata Yasjerli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia meminta pemerintah daerah bersinergi mensosialisasikan formulasi kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Yasjerli berharap para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami kenaikan upah minimum yang diumumkan presiden.

“Saya harap begitu.” Dan saya yakin, Insya Allah kalau menurut kita ini untuk bangsa. Kami, pemerintah, sedang melakukan yang terbaik. Maka saya berharap rekan kerja dan teman-teman Apindo bisa memahaminya. Ini yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Masih banyak tugas lain yang harus kita kerjakan, bukan sekedar upah minimum. “Mari kita perbaiki bersama-sama,” ajaknya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *