Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung

Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung

JAKARTA – Polisi telah menyerahkan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan terkait pembunuhan anak bernama MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Silandak, Jakarta Selatan. Di sisi lain, sesuai instruksi jaksa, polisi sedang melengkapi berkas perkara anak pembunuh ayah dan neneknya.

“Berkas yang kita kirim ke kejaksaan sudah kita lengkapi, apa yang dibutuhkan kejaksaan kita kirimkan. Kemudian penyidik ​​PPA Polres Metro Jakarta Selatan melengkapinya,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi AKP Nurma Devi, Minggu (15/12/2024).

Nurma menjelaskan, setelah MAS mengirimkan berkas ke Kejaksaan Jakarta Selatan atas kasus unlawful killer yang melibatkan anak, jaksa meminta polisi melengkapinya. Sesuai instruksi jaksa, polisi melengkapi berkas dan mengirimkannya ke jaksa.

Dijelaskan, dokumen yang diberikan berkaitan dengan para saksi. Di sisi lain, polisi memeriksa 12 saksi. Saksi tambahan yang diperiksa antara lain ibu anak kami dan psikolog yang memeriksa Mani saat dibawa ke psikolog karena sering tertidur di kelas.

Kemarin kami kembali meminta keterangan lebih lanjut kepada ibu korban (juga), kami gali semua yang tidak ada kaitannya dengan apa yang dilihat, didengar, dan diketahui malam itu,” ujarnya.

“Kami kemarin juga memeriksa psikologi, psikolog dari salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan yang diserahkan ke Apsifor (dan kejaksaan),” tegas Nurma.

Norma mengatakan akan terus melengkapi berkas perkara secepatnya sesuai instruksi jaksa. Kasus-kasus rutin peradilan anak harus ditangani dengan cepat sehingga persidangan juga harus dilakukan dengan cepat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *