TANGERANG – Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi acara yang melibatkan salah satu guru besar program studi musik, Mario Santoso. Peristiwa ini sangat mengkhawatirkan bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH segera mengambil langkah menyikapi laporan yang masuk dan melakukan investigasi mendalam terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Departemen Musik melakukan penyelidikan secara cepat, teliti, dan mendukung prinsip ambil bagian terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPH memastikan Mario Santoso (Terlapor) dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjadi pengajar di UPH. Oleh karena itu, yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari civitas akademika UPH.
Seluruh penyidikan dan tindakan disipliner dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya mengusut dan menyelesaikan seluruh kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang dibentuk pada Desember 2022 selalu berpegang pada prinsip dukungan korban, kebenaran, intelijen dan perlindungan kebenaran bagi pelapor. kasus
Seluruh proses penyidikan eksekusi sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi kasus kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan peraturan ini juga merupakan bagian dari komitmen UPH untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Terkait hal tersebut, berikut urutan investigasi dan respon cepat, penuh perhatian dan responsif dari UPH:
♦ 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan Terlapor. Kemudian dilakukan penyelidikan mengenai metode penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai guru.
♦ Temuan Penelitian: Laporan diterima dari siswa dan instruktur lain yang melaporkan bahwa perilaku dan komunikasi Partai Pembebasan dianggap tidak pantas dan di luar konteks penelitian.
♦ 3 Oktober 2024 Berdasarkan hasil penyidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi terhadap pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor.
♦ 16 Oktober 2024 : Seluruh prosedur administrasi telah selesai dan terlapor sudah tidak lagi menjadi guru di UPH. Pihak tersebut pun mengamini dan menyesali perbuatannya.
♦ 20 Oktober 2024: Penggugat meminta agar identitas mereka dirahasiakan dan tidak dipublikasikan serta berharap agar kasus ini tidak muncul karena pihak yang diberitahu telah diberi sanksi oleh Universitas.
UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat dikirim ke [dilindungi email].
UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menyelenggarakan perkuliahan dan acara di kampus.
Satgas PPKS UPH
1. Apa itu Satgas PPKS?
Dibentuk pada tanggal 22 Desember 2022, Tim Satgas PPKS UPH berfungsi sebagai titik fokus pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH. Tim Satgas PPKS UPH terdiri dari empat bagian yang masing-masing mempunyai tanggung jawab utama. Pertama, Divisi Korps Pengurus Harian bertugas memantau kinerja tim Satgas PPKS UPH secara keseluruhan.
Kedua, Divisi Survei dan Data bertanggung jawab melakukan survei kekerasan seksual setiap enam bulan sekali di perguruan tinggi.
Ketiga, Kementerian Pertahanan bertugas melakukan penguatan masyarakat melalui berbagai seminar, pelatihan dan inisiatif lainnya. Keempat, Departemen Pendaftaran dan Pengolahan bertugas menciptakan alur pelaporan, menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan bagi korban dan saksi.
Satgas PPKS ada berdasarkan Peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH mempunyai peran penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, tenteram dan bebas kekerasan seksual, melalui upaya pencegahan, manajemen kasus, dan pendampingan korban.
Satgas PPKS UPH selalu berpihak pada korban dan tidak membenarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Satgas PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan. Jika Anda pernah mengalami, menyaksikan atau mendengar kekerasan seksual di UPH, harap segera menghubungi Satgas PPKS di [email protected].
2. Tujuan Satgas PPKS
Satgas PPKS bertujuan untuk:
♦ Mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
♦ Menyediakan cara yang responsif dalam melaporkan dan menangani korban.
♦ Meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya pembangunan komunitas
Kampus yang aman dan bebas kekerasan.
♦ Memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan seksual sesuai hukum
Itu berhasil
3. Rencana & Pencapaian Tim Satgas PPKS UPH
♦ Pendidikan melalui program ELEFAITH 2023 & 2024.
♦ Pelatihan dan pemberian Modul 12 Pedoman Praktis Penanganan Pertama Masalah Kekerasan Seksual di Kampus.
♦ Pengumuman kampanye sekolah melawan kekerasan seksual
♦ Talkshow Departemen PPPA & Konser Amal di ELEFAITH.
♦ Penggalangan dana untuk Yayasan Pulih yang mendukung konseling gratis bagi para korban.
♦ Berkolaborasi dengan Program Kick Andy Nasional dan berdonasi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, H.E., M.Si
♦ Bantuan 21 kampus dalam pembentukan Tim Satgas PPKS.
♦ Apresiasi Menteri PPPA atas kerja kerasnya mendorong UPH dalam mengatasi kekerasan seksual.
♦ Dan lainnya.
4. Penghargaan dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, H.E., M.Si
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengucapkan terima kasih kepada Satgas PPKS UPH saat berkunjung ke Kampus UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang, pada tanggal 20 Juni 2024. Ia mengatakan Kementerian PPPA mengapresiasi tindakan UPH yang dapat menginspirasi yang lain. . universitas
Menurutnya, di UPH, Satgas PPKS dibentuk dan dipelihara dengan komitmen yang luar biasa, termasuk oleh pimpinan yang kuat dalam menghukum pelaku kekerasan seksual. Menteri PPPA berharap komitmen terhadap UPH ini dapat ditiru atau menjadi inspirasi.