JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto buka suara usai diduga menghalangi kasus Penggantian Sementara Anggota (PAW) DRC 2019-2024 serta penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengatakan PDIP patuh terhadap hukum.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sikap PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK. “Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam video yang diperoleh Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, PDIP merupakan partai yang mengusung supremasi hukum. Ia juga merujuk pada kritiknya terhadap demokrasi yang harus dipertahankan.
“PDI Perjuangan adalah partai yang mengusung supremasi hukum. “Sejak awal, saya sudah mengkritik bagaimana demokrasi harus dilestarikan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dibungkam, bagaimana supremasi hukum tidak bisa dipadamkan, dan bagaimana mata pemerintah yang lalim menindas rakyatnya sendiri. berhenti,” katanya.
“Saya memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hasto Christianto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto terkait Harun Masiku.
Saudara HK menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan 1 Sumsel, padahal Saudara Harun Masiku dari Sulawesi Selatan, kata Setyo saat konferensi pers untuk mengungkap tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024). ).
Di daerah pemilihan yang sama, Nazaruddin Kiemas, calon legislatif dari Partai Rakyat Demokratik, terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga diperlukan Penggantian Sementara (PAW).
Sedangkan di PAW, Haru Masiku kalah dari calon legislatif bernama Riezki Aprilia karena Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan Riezki Aprilia memperoleh 44.402 suara.
“Bahwa pemilih Pak Nazarudin Kiemas (alm) seharusnya Pak Riezki Aprilya. Namun ada upaya Pak H.K untuk mengalahkan Pak Harun Masiku,” ujarnya.
Upaya Hasto antara lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat No. 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus yang meminta penegakan putusan Peninjauan Kembali.
Namun setelah ada putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut sehingga Pak HK meminta fatwa kepada MA, katanya.
Selain upaya tersebut, Pak HK juga berupaya agar Pak Riezki mengundurkan diri dan digantikan oleh Pak Harun Masiku. Namun upaya itu ditolak oleh Pak Riezki Aprilia, lanjutnya.