Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun dari komunitas kerja di Indonesia untuk mencapai 59 tahun tahun ini. Penambahan usia mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 tentang implementasi program jaminan pensiun.
Ada yang digarisbawahi dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia ditentukan untuk pertama kalinya 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019, ia pergi ke 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022, usia pensiun pekerja telah meningkat menjadi 58 dan dari 1 Januari 2025, meningkat menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana disebutkan dalam paragraf 2 meningkat 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga usia pensiun 65 tahun-tahun-lipat,” kata paragraf (3) PP nomor 45/2015 pada hari Selasa, dikutip Selasa (1/1/1025 ).
Seperti yang kita ketahui, batas usia pensiun mempengaruhi hak pekerja dalam program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh pekerjaan BPJS. Ini berarti bahwa dibutuhkan lebih banyak waktu untuk dapat menggunakan uang pensiun.
Meskipun ini juga kemungkinan bagi pekerja untuk mengumpulkan uang pensiun, yang cukup tinggi, tetapi risiko kesehatan dan kebutuhan pembiayaan ketika pensiun juga lebih besar.