JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2024 di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 102 ditandatangani. Undang-undang tersebut antara lain mendefinisikan cakupan wilayah, ibu kota, dan batas-batas wilayah.
UU Nomor 102 Tahun 2024 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. Undang-undang tersebut diundangkan di Jakarta pada hari yang sama saat ditandatangani.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id Kabupaten Pokor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah Kabupaten Bogor. Foto/Digiri Subania
Pasal 1 Angka 2 menyatakan: “Kabupaten Bokor dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Purvagartha. dan Perubahan Undang-Undang Kabupaten Subang Tahun 1950 No. 14 membentuk kabupaten kabupaten di provinsi Jawa Barat.”
Bab II Undang-undang menjelaskan tentang cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan ciri-ciri Kabupaten Pokor. Audio lengkapnya ada di bawah.
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri dari 40 (empat puluh) kecamatan yaitu:
A. Distrik Chipinong;
B. Kecamatan Gunangputri;
C. Kecamatan Citeureup;
E. Kecamatan Sugaraja;
E. Distrik Babagaon Madang;
F. Kecamatan Jongol;
Tn. Distrik Chilungsi;
M. Distrik Kariu;
Saya. Kecamatan Sugamakmur;
J. Kecamatan Barung;
K. Kecamatan Gunangsindur;
L. Distrik Khemang;
M. Kabupaten Bojonggede;
N Kecamatan Leuwiliang;
Oh Kabupaten Siambia;
Tn. Kecamatan Sibungpulang;
K. Kecamatan Bamijahan;
R. Kecamatan Rumbin;
Kecamatan Jasinga dengan;
D. Kecamatan Barungpanjang;
Kamu. Distrik Nangong;
Ay. Distrik Chigutec;
W. Distrik Tenjo;
X Distrik Chiavi;
R. Distrik Chisarua;
Kecamatan Mekamentung dari;
A. Kecamatan Caringin;
PP Kecamatan Sijeruk;
Distrik CC Siomas;
HH Kecamatan Dramaga;
Kecamatan E Thamansari;
Ff. Kecamatan Clabanungal;
Daerah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
Gg. Distrik Chiseng;
Hh Kecamatan Rankabungur;
Ii Kecamatan Sukajaya;
Jj Kecamatan Tanjungari;
Saudari Distrik Tajurhlong;
II. Kecamatan Sikombang;
Hmm. Kecamatan Leuwisadeng; A
Nn Kecamatan Tenjolaya.
Pasal 4 mengatur tentang batas wilayah. Bunyinya seperti ini:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas wilayah:
A. Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel Selatan, Provinsi Banten, serta Kota Debok dan Kota Pegasi;
B. Di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purvakarta;
C. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siangjur dan Kabupaten Sukhabhumi; A
E. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lepak Provinsi Banten.
(2) Penegasan secara pasti batas wilayah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lapangan
Ditetapkan atas perintah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5 menyebutkan ibu kota Kabupaten Pokor terletak di Kecamatan Sipinong.
Selain itu pada Pasal 6 dijelaskan ciri-ciri Kabupaten Bokor:
A. Suatu kawasan dengan ciri-ciri geologi utama yang sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan, dan pegunungan yang merupakan bagian dari kekuatan wilayah Provinsi Jawa Barat;
B. Potensi sumber daya alam pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif dan energi lainnya; A
C. Kelompok etnis dan budaya yang berkarakter multi ras dan agama serta budaya dengan tetap mengamalkan adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan Pragoka Doga Sagaka.
Merupakan perubahan atas Undang-undang Kabupaten Bogor yang beribukota di Sipinong. Semoga artikel ini bermanfaat.