UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya

UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya

JAKARTA – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2024 tentang Pokor Kota di Provinsi Jawa Barat. 100 sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subando. Undang-undang ini antara lain mengatur tentang cakupan wilayah dan batas wilayah Kota Bogor.

Pada 28 Oktober 2024, Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor.

Total ada 9 pasal dalam UU tersebut.

Pasal 1 Angka 2 UU tersebut menyatakan bahwa Kota Pokor adalah kota yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembangunan Kawasan Perkotaan Besar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Daerah Khusus Yogyakarta, berdirinya kota-kota besar dan tahun 1950-an no. Perubahan UU 16 dan 17 dengan UU No. Diubah dengan 13. Kota-kota kecil di Jawa.

Dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut dijelaskan tanggal terbentuknya Kota Bogor yaitu tanggal 15 Agustus 1950 berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah perkotaan besar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Barat. Undang-undang Nomor 1954 Tentang Pembentukan Kota Besar dan Kota Kecil di Pulau Jawa di Daerah Istimewa Jawa dan Yogyakarta (Perita Republik Nomor 45 Tahun 1950) 16 Tahun 1954 dan UU No. Diedit oleh 13.

Cakupan wilayah, batas wilayah dan ciri-ciri Kota Bogor diatur dalam Bab II. Berisi item berikut:

Bagian 3

– Kota Bogor terdiri dari 6 (enam) kabupaten yaitu

Kabupaten Bogor Selatan;

B Kecamatan Pokor Timur;

C Kabupaten Bogor Tengah;

D Kecamatan Pokor Barat;

Kabupaten Bogor Utara Timur; Dan

F Distrik Thana Charal.

Bagian 4

(1) Batas Kota Bogor :

Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;

B Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;

C Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Dan

D Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

(2) Penegasan batas wilayah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara pasti di wilayah tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bagian 5

Ciri-ciri Kota Bogor :

Wilayah dengan ciri geografis utama berupa dataran tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari kekuatan daerah provinsi Jawa Barat.

B potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif dan kemungkinan lainnya; Dan

C Di nu kiwari gyanik nu bihari seja akeuna sampuraun jaga dengan semboyan banyak ras dan suku yang berkarakter agama dan budaya serta budaya, adat istiadat dan mendukung kelestarian lingkungan.

Demikianlah ulasan tentang Kota Bogor, wilayahnya, batas-batas wilayahnya dan ciri-cirinya. Saya harap informasi ini bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *