Semarang – Pertamina akhirnya angkat suara menanggapi viralnya video ambulans membawa peti mati karena menolak membeli bahan bakar di SPBU 41.501.28 Jalan Bergjan Sodiarto, Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam video viral tersebut, pengunggah konten menyatakan ambulans tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar karena melanggar SOP.
Alasan yang disampaikan SPBU disetujui oleh Sekretaris Perusahaan Pratamina Patra Nega, Hippy Volansari. Dia menegaskan petugas SPBU menolak mengisi bahan bakar bersubsidi karena melanggar aturan. Ambulans tersebut, kata dia, hendak membeli bahan bakar bersubsidi dengan meminjam kode QR kendaraan di depannya.
“Setelah diselidiki, ternyata kode QR ambulans tersebut diblokir karena ada masalah pada surat-surat kendaraan. Masih kami selidiki,” kata Happy.
Gara-gara peristiwa itu, Pertamina justru memberikan voucher gratis kepada pengemudi ambulans untuk membeli bahan bakar. “Mengingat ambulans sebagai kendaraan pelayanan masyarakat, kami membantu mereka menjalankan ambulans dengan memberikan bantuan voucher bahan bakar seri Dex,” ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, Hippo meminta operator ambulans segera memproses kode QR dengan melengkapi dokumen kendaraan. Pasalnya, kode QR bersifat pribadi dan rahasia dan hanya digunakan untuk transaksi dengan kendaraan terdaftar di SPBU.
Dari hasil penelusuran Pertamina, ambulans tersebut diketahui belum menambahkan pajak STNK sehingga tidak bisa mendapatkan kode QR.