Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Di media sosial, komedian Arafah Rianti menyebut dirinya dipukuli lima orang tetangganya secara bersamaan karena ugal-ugalan parkir. Arafah mengatakan, hal itu dilakukannya karena memiliki tiga mobil.

Terlihat dalam video yang diposting Arafah di akun TikTok miliknya, @arafahrianti02, ia terlihat menangis usai kejadian tersebut. Mata Arafah sangat merah karena tindakannya tersebut.

“Gadis ini dibunuh oleh 5 anak laki-laki. Dia dipukuli oleh tetangganya karena dia memiliki 3 mobil,” tulis Arafah di bagian videonya yang dibagikannya di media sosial.

Permasalahan ini bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di pinggir jalan depan rumahnya. Hal itu dilakukan karena kapasitas garasi di rumahnya hanya mampu menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah juga kerap mengundang bintang tamu untuk membuat podcast di rumahnya. Para pengunjung diduga memarkir kendaraannya di pinggir jalan sehingga mengganggu tetangganya untuk memasukkan kendaraan.

Tapi sekedar iseng, banyak orang yang parkir di depan rumahnya seperti yang dia lakukan, tapi itu tidak masalah. Namun warganet menganggap itu adalah kesalahan Arafah yang mengejar pelaku zalim.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang turut diposting di pemakaman Arafah pun diramaikan warganet. Banyak yang mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya ketimbang meminta simpati di media sosial.

“Demi kebaikan tetangga. Tetangga gak boleh iri, rumahnya di komplek harganya 4 Miliar. Rumahnya juga kaya,” tulis @dwi*.

“Jangan marah Arafah, kamu tidak kena karena dia punya 3 mobil. Kalau berdiri di jalan nanti keciprat,” kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan parkir di jalan umum tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa semua orang dilarang menggunakan kawasan jalan yang berguna yang mengakibatkan terganggunya pengoperasian jalan.

Selain itu, dalam Undang-undang Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang lalu lintas menyebutkan larangan parkir di jalan umum tertuang dalam pasal 140 ayat 1-3 sebagai berikut:

1. Setiap orang atau badan usaha yang mempunyai kendaraan atau mempunyai bengkel;

2. Setiap orang atau pemilik usaha pemilik Kendaraan wajib menahan Kendaraannya di jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang ingin menjual mobil harus mempunyai bengkel atau mengoperasikan bengkel untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat izin bengkel dari pemerintah setempat.

Menurut undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang kendaraan dan parkir, dapat dikenakan denda parkir di jalan umum sebesar Rp500.000. Kendaraan yang parkir sembarangan akan ditarik oleh petugas Dinas Lalu Lintas.

Biaya penarik menjadi tanggungan pelanggar yang besarannya ditentukan dalam Undang-Undang Daerah No. 3 Tahun 2012 untuk Pajak Daerah, tarif penarik dan perawatan kendaraan sebesar Rp 500.000 per hari kendaraan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *