JAKARTA – Sebuah video yang merekam seorang pria menangis bersama putri remajanya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 4 menit 55 detik itu, TS Pardede, warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta bantuan Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Prabowo dan Presiden Pravo Subianto, sebagai anak didiknya yang berusia 14 tahun. putri tuanya menjadi tersangka kasus pemerkosaan.
Dia diduga setelah menerima video tidak senonoh putrinya berinisial S yang dikirim oleh temannya yang merupakan anak seorang pengusaha yang merupakan pejabat tinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri Kota Padangsidimpuan (Kadin).
“Tolong perhatikan keadilan hukum bagi anak saya yang mendapat video cabul dari anak Kadin Padangsidimpuan, jadi anak saya jadi tersangka. Dia korban Pak, dia mendapat video cabul saat usianya baru 14 tahun. Namun , pada -Selasa (11/12/2024) Dalam video tersebut ditampilkan T.S.
Menurutnya, timnya membuktikan bahwa putranya bukan penjahat. Namun polisi menolak bukti tersebut.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Pravo dan Bapak Kapolri Listo Sigit. Kami sedang mencatat bukti-bukti yang kami peroleh, kalau dia bukan pelaku maka tidak akan diterima oleh Polda Padangsidimpuan dan pihak kepolisian. tolong beri kami keadilan pak. Dia tidak tahu apa-apa pak, katanya, “Jadi saya trauma, saya sering menangis dan bermimpi.”
Dia berkata, “Kami melakukan mediasi di rumah, orang tua mencapai titik ini, tetapi memberontak di akhir sejarah perang, tidak ada perdamaian.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada April 2024 saat dikonfirmasi terpisah.
Saat itu, S yang mendapat video dari putri TS Pardede, R (17), yang merupakan teman dekatnya. Dalam video yang diposting dengan fitur visual tersebut, R memamerkan alat kelaminnya
Kemudian S menonton video tersebut sambil merekam video tersebut dengan ponsel lain. S kemudian membagikan video tersebut kepada teman-temannya
Keduanya pun terlibat saling melapor usai kejadian tersebut. Polisi langsung mengusut kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan laboratorium.
Pada Juli 2024, polisi menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
“Jadi sebenarnya mereka saling lapor. Sedang dalam pemeriksaan. Baik pelapor maupun korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Sudah di rumahnya masing-masing,” kata AKP Sinaga.
Sinaga terus berupaya melakukan mediasi dengan pihak kepolisian agar kasus tersebut bisa dibicarakan. Namun, setelah tiga kali mediasi, tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai
“Kami berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan banyak pihak, antara lain Kapolri, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah. Kami berharap bisa tercapai kesepakatan,” ujarnya.