Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi nekat sekelompok mesin yang bekerja sama membongkar pembatas jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Aksi ini diduga dilakukan untuk menghindari penggerebekan polisi.

Tindakan ini menimbulkan kecaman di kalangan netizen karena merusak fasilitas umum dan mengancam keamanan. “Penghancuran fasilitas umum!” tulis salah satu warganet.

Pelanggar terancam hukuman berat. Melintasi jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan hukuman berat. Aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 Ayat (1): “Setiap kendaraan bermotor, kecuali bus angkutan umum, dilarang menggunakan jalur atau jalur khusus untuk angkutan umum massal jalan.” Sanksi : Penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pelanggar jalur bus diancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007. Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur bus.” Sanksi: Penjara paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.

Fenomena pelanggaran di jalur TransJakarta masih sering terjadi, meski sudah ada aturan jelas dan sanksi tegas. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan penerapan hukum yang tegas dan konsisten oleh pihak yang berwenang. Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati hak-hak pengguna angkutan umum.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *