Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi kasus guru terhormat Supriyani yang tersebar di Konawe Selatan. Ia mengaku akan membantu penguatan Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

MS. Supriyani saat ini sedang dalam proses pencarian PPPK, Insya Allah kami akan membantu dan memantapkan penerimaannya sebagai guru PPPK,” kata Muti saat berbicara dalam pertemuan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. dan Media Event, Rabu malam (23/10/2024).

Baca juga: Tata Tertib Kasus Guru Terhormat Supriyani Ditangkap Karena Diduga Penganiaya Anak Seorang Polisi.

Supriyani merupakan guru terpandang di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Namanya pertama kali terungkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak seorang polisi.

“(Sertifikasi) ini adalah bagian dari komitmen kami bagaimana para guru ini dapat belajar lebih baik,” ujarnya.

“Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjutnya.

Baca Juga: Guru Supriyani Menangis! Penangkapannya ditangguhkan setelah seminggu dipenjara karena dituduh menganiaya anak seorang petugas polisi.

Menurut Anda, Supriyani sebelumnya ditahan di Penjara Madmai selama satu minggu karena diduga menganiaya anak seorang polisi.

Kini, Supriyani bebas dari penjara pada Selasa 22 Oktober 2024 sore. Ia berencana kembali ke desanya di Kabupaten Konawe bagian selatan.

Supriyani sendiri diketahui telah bekerja sebagai guru terhormat di sekolah dasar tersebut selama 16 tahun. Bahkan, dia membantah menganiaya anak polisi tersebut.

PB PGRI diterima

Sementara itu, Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi juga meminta polisi mengizinkan Supriyani mengikuti ujian PPPK dan Profesi Guru tanpa ada dokumen dari polisi.

Dikatakannya, sejak kejadian ini diumumkan ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, PGRI Pemda Sultra, dan Pemda PGRI Konawe langsung turun ke lokasi kejadian.

Tim juga mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk mengusut kasus tersebut dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan penangkapan terhadap Ibu Supriyani, ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24/10/2024).

Ia sangat bersyukur atas respon cepat pihak kepolisian dalam hal ini, sehingga PGRI mengucapkan terima kasih dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dengan menyetujui permintaan PGRI untuk menghentikan penangkapan Yang Mulia Guru Supriyani.

Namun, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat guru dalam menjalankan tugasnya tidak ingin merugikan atau mencelakakan murid-muridnya dan gurunya Supriyani.

Mengikuti program PPPK untuk menentukan masa depannya.

“Kedepannya, jika ada guru yang dianggap melanggar hukum, kami mohon agar pihak kepolisian berupaya semaksimal mungkin memperbaiki hukum dan bekerja sama dengan PGRI setempat untuk melindungi kedisiplinan guru tersebut. sesuai dengan hukum. MOU antara Polri dan PGRI tentang perlindungan hukum profesi guru,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *