KUNINGAN – Warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan dengan video yang diduga diperankan seorang ibu dan anaknya yang baru lahir. Alhasil, video cabul tersebut viral di media sosial.
Sebab, video tersebut disebut-sebut direkam di Kecamatan Ciwaru. Video berdurasi 11 detik tersebut memperlihatkan kejadian tidak pantas antara seorang ibu dan anaknya yang baru lahir hingga menjadi perbincangan masyarakat setempat.
Video tersebut viral di berbagai media sosial hingga menimbulkan kericuhan dan kepanikan warga. Polsek Kuningan yang mendapat laporan tersebut langsung mengambil tindakan dan menangkap dua orang yang terlihat dalam video tersebut.
Polisi Unit PPA Polsek Kuningan melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang beredarnya video tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku video keji tersebut.
Kepala Satuan Reserse Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku telah menyetubuhi janinnya.
“Pelaku juga diduga menipu anaknya dengan uang untuk melakukan apa yang diinginkannya. Tapi masih kita dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (10/04/2024).
Sementara itu, polisi masih mendalami alasan ibu dan anak tersebut melakukan perbuatan tersebut. Keduanya akan dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.