JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh jalur hukum atas hukuman yang diterimanya melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan kepuasan dan pemaksaan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Status Perkara: Permohonan Kasasi, demikian bunyi status perkara SYL seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pusat Jakarta.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga mengajukan permohonan kasasi. Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda 300 juta. Denda Rp dan empat bulan penjara untuk yang kedua.
Selain itu, SYL juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000, dengan syarat jika tidak dibayar akan diringankan menjadi dua tahun penjara. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya.
PT Jakarta diketahui menambah hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambahkan hukuman dua tahun penjara kepada SYL.
“Saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrul Yassin Limpo selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diubah menjadi pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. pembacaan kalimat, Selasa 2024 10 September
PT DKI Jakarta juga memerintahkan SYL untuk membayar kompensasi sebesar Rp 44.269.777.204 dan $30.000 dalam waktu satu bulan sejak tanggal efektif keputusan ini.