Wacana Penggunaan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

Wacana Penggunaan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk program Pangan Gizi Gratis (MBG) hanya akan mengundang kontroversi baru. Pemangku kepentingan sebaiknya fokus pada perbaikan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangannya.

“Setelah lebih dari seminggu menjalankan program MBG, diyakini masih banyak kekurangan, baik dari segi variasi menu maupun keseimbangan gizi setiap hidangan. “Seluruh pemangku kepentingan harus fokus pada kesempurnaan implementasi program, bukan hanya sekedar fokus pada kesempurnaan program MBG. menimbulkan kontroversi baru yang tidak perlu, seperti membuang-buang penggunaan zakat untuk MBG karena tidak ada dasar syariah atau sosiologisnya,” kata Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

Sekadar informasi, Ketua DPD RI Sutan B Najamudin melontarkan pernyataan penggunaan zakat untuk program MBG. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam program yang merupakan peran utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman –sapaan akrab Maman Imanul Haq– mengatakan, pengalokasian dana zakat diatur secara ketat dalam hukum Islam. Menurut dia, dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (kelompok) sesuai aturan syariah.

Kedelapan asnaf tersebut adalah orang miskin, orang miskin, orang amir, orang yang berpindah agama, orang yang mempunyai hutang, orang budak yang ingin merdeka, ibnu sabil dan fisabililah. “Ketentuan ini juga diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Jadi tidak bisa sembarangan digunakan,” ucapnya.

Zakat mempunyai sistem yang berbeda, kata Kiai Maman, karena diatur berdasarkan syariat agama. Menurutnya, pemanfaatan dana zakat sebaiknya difokuskan pada program yang lebih spesifik untuk memperkuat kelompok penerima zakat.

Uang zakat hendaknya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan miskin serta memberdayakan para mustahik agar mereka dapat menjadi muzakki (pemberi zakat). “Pemanfaatan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat, yang tidak termasuk dalam kategori penerima zakat, bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.

Berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang direncanakan secara sistematis dan dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berasal dari pendanaan yang lebih tepat untuk program-program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program peningkatan kesehatan dan gizi. “Jadi tidak perlu mengeluarkan uang zakat,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *