DEPOK – Hanya ada 17 tempat penitipan anak berizin di Kota Depok. Saat ini total ada 48 unit tempat penitipan anak tersebut. Oleh karena itu, 31 pusat penitipan anak lainnya tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap usai terjadinya penganiayaan terhadap anak kecil di salah satu tempat penitipan anak di Depok. Kasus terbaru, perawat Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke tubuh bayi berinisial KCB (15 bulan) di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Dept.
Kepala Dinas Pendidikan Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana, tak paham mengapa tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat tidak memiliki izin kerja.
Tentu saja, perusahaannya masih mengkhawatirkan perizinan dan syarat pendirian tempat penitipan anak.
“Alasannya banyak tempat penitipan anak yang tidak berizin, saya kurang tahu (karena tidak paham, mungkin tidak punya persyaratan yang diperlukan, mungkin tidak punya. Idenya), yang jelas adalah Maksudnya kami Dinas Pendidikan selalu memberikan informasi melalui pengawas yang ditempatkan di masing-masing dinas tentang izin-izin yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendirikan tempat penitipan anak,” kata Suhyana saat dikonfirmasi.
Proses perizinan tempat penitipan anak melibatkan pengajuan permohonan ke Departemen Pendidikan melalui inspektur setempat.
Setelah Dinas Pendidikan menerima permohonan tersebut, staf Dinas Pendidikan akan melakukan kunjungan lapangan.
“Hasil pemeriksaan akan menentukan diterima atau tidaknya rekomendasi izin usaha.
Suhyana mengatakan, seorang tempat penitipan anak harus memiliki sertifikat dari institusi yang berwenang.
Dia mengatakan Departemen Pendidikan dan aparat penegak hukum akan menindak pusat penitipan anak yang tidak berizin.
“Syarat khusus bagi penyedia tempat penitipan anak adalah memperoleh sertifikat dari organisasi yang sesuai.