KOTA METRO – Sebanyak 300 personel Polda Metro mengawal pengumuman KPU Metro yang memutuskan membatalkan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Metro 2024 pasangan Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadilah Astutik mengatakan, ratusan personel telah dikerahkan untuk Operasi Sprint (Sprint) Mantap Praja Krakatau 2024.
Ratusan personel dikerahkan di lokasi dan lokasi pengamanan yang telah ditentukan seperti kantor KPU dan Bawaslu serta kediaman masing-masing pasangan calon.
“Iya memang ada peningkatan pengamanan, tapi sejauh ini situasi Kamtibmas secara keseluruhan masih baik,” kata Umi, Rabu (20/11/2024).
Adapun waktu pengetatan dan pengetatan keamanan, langkah ini akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Metro.
Menanggapi keputusan KPU tersebut, Umi mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak berwenang.
Termasuk meminta masyarakat mendukung menyukseskan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten/kota Provinsi Lampung.
Jaga terus itikad baik Kamtibmas, pastikan proses Pilkada di Lampung aman, nyaman dan damai, kata mantan Kapolda Metro Jaya.
Pembatalan pasangan calon nomor urut 2 itu tertuang dalam keterangan yang diunggah KPU Kota Metro di laman Instagramnya.
Akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro menyebutkan surat pemberitahuan tersebut menyusul surat Bawaslu Kota Metro 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota No. .191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024
Surat Bawasli memutuskan pertama, Qomaru Zaman sebagaimana disebutkan di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemilu” sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU (pelanggaran pidana Pemilu yang diancam dengan pembatalan melalui: ).
Kedua, terdakwa dipidana dengan pidana denda sebesar 6 juta rubel dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Mengacu pada dana tersebut, KPU Kota Metro telah menganjurkan beberapa hal, yaitu:
1. Batalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur metro kota nomor 2 : Dr. Vahdi dan calon wakil walikota Komaru Zaman.
2. Tidak diikutsertakannya Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
3. KPU Kota Metro telah mengumumkan di website resmi atau media sosial KPU Kota Metro mengenai pembatalan pasangan calon nomor urut 2 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.
4. Akibat pembatalan tersebut hanya terdapat 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, KPU Kota Metro memutuskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Metro dengan 1 pasangan calon sesuai Bab XI. Surat Nomor 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5. Petunjuk teknis pendaftaran calon, pemeriksaan persyaratan administrasi dan keputusan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 1229 2024