JAKARTA – Di Jakarta, terdapat berbagai aktivitas hiburan yang menjadi pilihan untuk bersantai. Misalnya saja pameran seni, festival kuliner, konser dan acara sejenisnya. Ternyata kejadian tersebut ada kaitannya dengan pajak daerah.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki Pajak Barang dan Jasa (PBJT) yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Seni dan Hiburan yang bisa lolos. apa ini Lihat di bawah.
PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Seni dan Hiburan yang merupakan pajak atas kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, dan hiburan atau kegiatan yang bukan merupakan kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tetap.
Pajak ini berlaku bagi penyelenggara acara yang melaksanakan kegiatannya di lokasi yang sama, misalnya di lokasi acara tertentu atau acara seperti konser, pameran, festival kuliner atau kegiatan serupa yang diadakan hanya dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan event biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Oleh karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu dilakukannya kegiatan tersebut. Artinya pajaknya tidak mengikuti periode baku bulanan, melainkan disesuaikan berdasarkan lamanya kegiatan.
Masa Akuntansi dan Pajak Jasa Seni dan Hiburan PBJT
Dinas Makanan dan Minuman serta Seni dan Hiburan Acara PBJT mempunyai akun tersendiri karena jadwal acara yang berbeda. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan No. 31 Tahun 2024 Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Masa Pajak yang menjadi dasar penghitungan, penyetoran, dan penghitungan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak:
1. Jenis pajak yang ditetapkan atau dipungut atas beban Wajib Pajak sendiri.
2. Tetap untuk jangka waktu satu bulan atau paling lama tiga bulan kalender.
Khusus untuk jenis pajak atas makanan dan/atau minuman PBJT dan PBJT jasa seni dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan No. 31 Tahun 2024 Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan masa pajak didasarkan pada masa kegiatan sebenarnya.
Pajak ini tidak dihitung secara bulanan, melainkan berdasarkan waktu terjadinya peristiwa yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu saja.
Pembayaran PBJT yang termasuk dalam pajak daerah merupakan salah satu jenis iuran wajib masyarakat, baik bagi perorangan maupun badan usaha. Meski tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Uang yang diperoleh dari pajak kemudian akan digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan pelayanan perpajakan untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan efisien.
“Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk memahami setiap peraturan perpajakan di tingkat pusat dan daerah, seperti PBJT makanan dan minuman serta PBJT acara untuk jasa seni dan hiburan. Dengan cara ini diharapkan masyarakat khususnya pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Kami mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak secara teratur dan tepat waktu untuk kesejahteraan bersama!