BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi karena menerima suap atau bonus berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW. SL ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada Selasa (29/10/2024).
“Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya akan kami tahan,” kata Dwi Astuti Beniani, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima bonus dan atau suap bertanda mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan mobil BMW.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan suap atau kepuasan tersangka RS, ujarnya.