Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, gotong royong tidak bisa dihilangkan. Alasannya, hal itu sudah ada dalam undang-undang.

“Kalau ditangkap tidak mungkin hilang. Karena sudah diatur undang-undang,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih BPK, Rabu (20/11/2024).

Saat ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah over the top (OTT). Menurut dia, istilah tersebut bukan bagian dari KUHP.

“Dalam KUHP tidak ada yang merujuk pada penangkapan ya,” ujarnya.

Terkait hal itu, ia menilai yang bisa dihapus hanyalah perkataan, bukan tindakan.

“Tinggal menunggu waktu saja baru bisa (dihapus),” ucapnya.

Sekadar informasi, ramai perbincangan mengenai penghapusan OTT pasca pengumuman Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak tentang kelayakan tes Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, OTT tidak cocok untuk aparat keamanan di bidang korupsi. Oleh karena itu, ia berencana menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soal OTT menurut saya tidak cukup dengan meminta izin saja, padahal saya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengikuti, tapi menurut pemahaman saya, OTT sendiri tidak tepat atau tidak tepat. OTT itu kan bisnis mata burung,” kata Tanak.

Sedangkan untuk KBBI, kata Tanak, yang mengerjakan segala persiapannya adalah dokter profesional.

“Dalam keadaan saat ini, konsep penangkapan dalam KUHP adalah peristiwa yang terjadi seketika dan pelakunya ditangkap. Dan pelaku tindak pidana itu segera menjadi tersangka,” ujarnya.

Namun ia merasa, saat pelaku melakukan perbuatan tersebut dan ditangkap, tidak ada rencana.

“Nah, kalau ada kegiatan, direncanakan, ada yang bilang ada acara yang ditangkap, ini konflik. Ini tidak tepat. Ya, OTT menurut saya tidak tepat,” kata Tanak.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *