JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan soal upaya pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Reyki Isman Tbk (Sritex).
Seperti diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga di Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut diumumkan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel mengakui situasi ini mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan pemerintah jika terjadi PHK massal. Untuk itu, pihaknya segera turun gunung untuk mencegah PHK massal.
“Di sana (Sritex) ada komponen kerja, saya sebagai wakil menteri baru saja selesai retret di Magelang dan langsung ke sana. “Kita bicara, dengan harapan tidak ada PHK, dan manajemen Sritex menjamin tidak ada PHK,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel, Jumat (29/11) lalu.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel mengaku lega dengan keputusan manajemen Sritex yang tidak melakukan PHK. Namun di tengah kondisi tersebut, Sritex tetap terus melakukan PHK dalam jumlah besar. Wamenaker mengatakan PHK berbeda dengan PHK karena dengan PHK berarti tidak ada bahan yang bisa diproduksi oleh pekerja.
“Tetapi saya tetap ingin memastikan tidak ada PHK.” Saya tidak mau datang dan bertanya kepada manajemen, lalu mereka menjawab ya, tetapi akhirnya memecat orang. Makanya saya langsung datang, alhamdulillah dia tidak ada, kata Wamenaker.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel mengatakan pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan usaha Sritex. Menurut dia, selain berdampak pada karyawan Sritex itu sendiri, kebangkrutan dan PHK juga berdampak pada industri di sekitar pabrik Sritex, seperti restoran dan kos-kosan.
“Dampak PHK Sritex berbeda-beda, sekitar 150 ribu masyarakat menggantungkan penghidupannya pada Sritex, sehingga pemerintah sangat prihatin,” tambah Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel.
Saksikan perbincangan lengkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan hanya di One On One SINDOnews TV, Jumat 6 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.