JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rakah meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Hal itu dibenarkan Wapres Gibran saat membuka Rapat Koordinasi Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah (RAGOR) di Sheraton Grand Jakarta, Hotel Kandaria City di Kebayoran, Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: Wapres Gibran Sampaikan Pengaduan Masyarakat, Datanglah ke Rumah Wapres atau Lewat WA
Saat membuka acara, Wakil Rektor Gibran menyampaikan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa dan guru. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kasus kekerasan, perundungan atau kriminal terhadap para guru.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa, tidak boleh ada lagi kasus kekerasan, perundungan, kriminalisasi terhadap guru, itu salah satu contoh yang terjadi saat ini,” ujar Wapres Gibran dalam sambutannya. .
Baca juga: Gibran Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan Heroik Menuju Emas Indonesia
Wakil Presiden Gibran juga mengingatkan agar UU Perlindungan Anak tidak digunakan untuk menghukum guru. “UU Perlindungan Anak ada, tapi jangan jadikan UU ini sebagai senjata untuk menyerang guru,” ujarnya
Oleh karena itu, Wakil Presiden Gibran mengusulkan UU Perlindungan Guru. Oleh karena itu, guru dapat mengajar dengan nyaman tanpa takut terhadap penjahat.
“Ke depan juga harus ada undang-undang perlindungan guru agar guru nyaman, guru punya tempat belajar yang disiplin, tapi harus ada undang-undang dan keamanannya,” ujarnya.
Pantauan iNews Media Group, Wapres Gibran tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB dan diterima Menteri Pendidikan (Kemendikbud) Abdul Muti.
Maklum, rapat koordinasi pengkajian ini digelar dalam rangka mendukung Asta Cita Keempat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran untuk memperkuat pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan khususnya di bidang pendidikan. .