JAKARTA – Warga dari berbagai daerah di Jakarta ramai-ramai melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerahnya. Mereka menuntut dilakukannya survei ulang (PSU).
Salah satunya, Riska Olivia Maharan, warga Kelurahan Tana Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat (TPS 36). Ia mengaku memberi tahu Bawaslu Jakarta Pusat karena belum menerima undangan memilih maupun formulir C6.
“Kami belum menerima undangan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pilihan kami. Makanya sekarang kami akan lapor ke Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Riska, Senin (12/02/2024).
Selain itu, ia menilai Pilka Jakarta 2024 tidak memenuhi prinsip demokrasi yakni keadilan.
Ada yang memilih, ada pula yang tidak memilih. Ini tidak adil. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus dilakukan,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Maisaro, warga Ankoli (TPS 40), Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, yang mengatakan pemilih yang berhak harus diajak memilih, seperti halnya pemilu presiden.
“Tetapi sekarang mereka belum menerima undangan tersebut, makanya saya informasikan,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Fitria Novaran, warga Desa Sunter Jaya (TPS 16). Menurutnya, jika undangan C6 tidak diterima panitia penyelenggara, maka mereka tidak bisa memilih, artinya hak demokrasinya akan dicabut.
“Ini namanya perampasan hak demokrasi, makanya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Julius Selan (TPS 059), warga Tsengkareng, Desa Kapuk, menambahkan, pilkada adalah pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memilih kepala daerahnya. Jika hak memilih tidak diberikan, berarti hak demokrasi tercabut.
“Jadi berikan kami hak demokrasi kami dan pilih lagi,” katanya.
“Kalau saya tidak bisa memilih, berarti saya kehilangan hak demokrasi. Demi keadilan, saya juga minta untuk memilih lagi,” kata Yudi, warga Pademangani, Desa Ankoli (TPS 19). ).
“Pilkada kali ini berbeda atau berbeda dari biasanya. Kalau tidak fair, harus ada pemilu ulang,” kata Meisrian (TPS 19), warga Desa Ankoli, Pademangan.
“Ada yang bisa memilih dan ada yang tidak bisa. Ini tidak adil, makanya kita harus memilih lagi,” kata Julius Selan, warga Desa Kapuk, Tsengkareng (TPS 059).
“Yang terpenting pemungutan suara ulang harus dilaksanakan agar seluruh warga mempunyai kesempatan dan hak yang sama,” tambah Myati Susana Nenohai, warga Desa Kapuk, Tsengkareng (TPS 059).
Tak hanya itu, beberapa warga berasal dari berbagai kecamatan di Jakarta Pusat. Di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta masyarakat daerah di kota-kota lain di Jakarta yang tidak menerima undangan atau formulir C6, juga ramai melapor ke Bawaslu di wilayahnya dan meminta PSU.
Wilayah Jakarta Utara:
1. Meisrian, Pademangani, warga Desa Ankoli (TPS 19)
2. Yudi, warga Desa Ankoli Kota Pademangan (TPS 19)
3. Terakhir warga Desa Pademangani Ange (TPS 17)
4. Eliza, warga Pademangan, Desa Ankoli (TPS 19)
5. Desi Ratna Safitri, Warga Desa Ankol, Pademangan (TPS 28)
6. Warga Desa Ankoli, Pademangani, Lastari (TPS 17)
Jakarta Barat:
1. Miati Susana Nenohai, warga Desa Kapuk, Chengkareng (TPS 059)
Jakarta Pusat: 1. Lily Juliana, warga Kelurahan Tana Ting, Johar Baru (TPS 14).
2. Kheri Kurmana, warga Desa Senen, Kramati (TPS 20)
3. Hendra Augustinus, warga Desa Thana Ting, Johar Baru (TPS 29)
4. Abdul Hameed, warga Desa Tana Tinggi, Johar Baru (TPS 39)
5. Muhammad Rifki, Desa Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 35)
6. Warga Rohayat Desa Tana Ting Johar Baru (TPS 34)
7. Muhammad Noor, warga Desa Tanah Tinggi, Johar Baru (TPS 035)
8.M. Rizki Zakaria warga Johar Bahru, Johar Bahru (TPS 034)
9. Muhammad Andrian, warga Desa Tana Ting, Johar Baru (TPS 057)
10. Muhammad Rizki Kamil, Senen, warga Desa Kramati (TPS 033).
11. Kusnaed, Johar Baru, warga Desa Tanah Ting (TPS 057)
12. Novyan Suriana, warga Pizangan Timur, Desa Pulogadun (TPS 029)
13. Indra Kahyadi, Warga Desa Johar Baru, Johar Baru (TPS 058)
14. Sutrisno, warga Desa Tana Ting, Johar Baru (TPS 058)
15. Alman Rero Anjiarto – Tana Tinggi, Johar Baru (TPS 057)
16. Alan Frascianto, warga Thanh Tinggi, Johar Baru (TPS 057)
17. Sirifudin, warga Johar Baru, Tanah Tinggi (TPS 014)
28. Ujang Ramdana, Tana Tinggi, Johar Baru (TPS 30).