JAKARTA – Warga Jakarta sangat diimbau untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan tambahan pada tahun 2023, dengan diberikannya insentif sebesar 0% (nol persen). Pemberian insentif berpengaruh positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor sebesar nol persen pada serah terima sekunder dan selanjutnya harus dikembalikan kepada masyarakat.
“Tahun ini Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan arahan untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen untuk pengiriman sekunder dan selanjutnya,” kata Pusat Data dan Informasi Bapenda Mall Jakarta Morris. , kepala Dani
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 sebesar nol persen untuk BBNKB transfer sekunder dan selanjutnya pada insentif pajak daerah. Berdasarkan perintah Gubernur, pengalihan kedua dan selanjutnya merupakan pengalihan hak milik atas kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk pengiriman pertama di dalam dan luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menyebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pungutan BBNKB atas penyediaan kendaraan bermotor sekunder dan selanjutnya sebesar nol persen dari pungutan awal BBNKB.
Implementasi eksekutif nol persen tanpa permintaan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan daerah. Insentif pajak daerah berupa beban nol persen pada BBNKB untuk persediaan barang bekas dan persediaan kendaraan bermotor aftermarket, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, akan berlaku tiga hari kerja sejak tanggal diterbitkan pada 18 Oktober. 2024.
“Insentif ini akan tetap berlaku sampai ketentuan BBNKB Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Hilangkan pembatasan administratif
Selain memberikan insentif pajak nol persen, Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda terhadap komoditas sekunder dan subsider sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap komoditas BBNKB. Kendaraan yang memanfaatkan insentif penyediaan kendaraan bermotor dikenakan tarif nol persen.
Usulan pencabutan pembatasan administrasi akan dilakukan secara ex officio tanpa permintaan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menyatakan BBNKB tidak diwajibkan mengembalikan tambahan pembayaran pajak daerah atas penyerahan kendaraan bermotor sekunder dan selanjutnya yang telah dibayar sebelum berlakunya peraturan ini,” kata Morris lebih lanjut
Dengan kata lain, apabila seseorang telah membayar pajak BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya sebelum berlakunya aturan ini, maka ia tidak berhak mengembalikan atau mengembalikan selisih pajak yang telah dibayar. Padahal aturan baru ini memberikan pajak nol persen. Pajak yang telah dibayar dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diminta kembali setelah berlakunya aturan ini.
Insentif ini diharapkan semakin meningkatkan minat masyarakat dalam melaksanakan proses perubahan nama kendaraan bermotor. data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta,” kata Morris.
Data yang lebih akurat dan tepat waktu tentunya akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan kebijakan transportasi dan meningkatkan manajemen transportasi. Tujuan dari insentif pajak ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam memperbarui catatan kepemilikan kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan komitmennya dalam menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, termasuk dengan kebijakan mengenakan biaya nol persen untuk transfer BBNKB kedua dan selanjutnya. Warga Jakarta, kami mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk semua.