JAKARTA. Warga Kuningan Timur, Jakarta Selatan, menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India. Kuasa hukum warga, David ML Tobing menjelaskan, warga tidak ada niat menghalangi pembangunan gedung 18 lantai itu, melainkan hanya ingin agar pembangunannya benar secara prosedur dan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Warga tidak ada niat, tidak ada niat, begitulah sebutannya, membatalkan pembangunan atau melarang bangunan, tidak ada apa-apa, kata David seperti dikutip, Selasa (12/10/2024).
Menurut dia, masyarakat juga sangat menghargai hubungan diplomatik antara pemerintah Indonesia dan India.
David menjelaskan, akar permasalahannya muncul pada tahun 2021. Kemudian ada kunjungan pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan.
“Dan di situ katanya akan dibangun gedung kedutaan, dan yang mengejutkan, gedung ini juga dilengkapi dengan apartemen 18 lantai,” kata David.
Warga mengkhawatirkan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) yang tidak disertai dokumen AMDAL. Salah satu syarat izin AMDAL adalah mendapat izin tertulis dari warga sekitar proyek.
Oleh karena itu, harus ada proses dialog antara pihak terkait dan warga.
Oleh karena itu, saya sangat menyayangkan pihak konsultan maupun Pemda DKI tidak mengikuti prosedur yang ada, bahkan terkesan ada manipulasi, ada yang dijadikan warga. Lalu ada prosedur yang tidak diikuti. , mereka dipecah dan diterbitkan,” kata David
Warga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kedutaan Besar India bertindak sebagai tergugat. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga sehingga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut sementara izin mendirikan bangunan Kedutaan Besar India. Namun Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).