Jakarta – Workshop efektivitas mekanisme zakat melalui Bank Syariah dari sudut pandang hukum dan syariah memberikan wawasan mengenai pengelolaan zakat yang lebih efektif dan kepatuhan terhadap syariah. Khususnya melalui lembaga keuangan syariah.
Wakil Direktur Universitas Terbuka (UT) Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis membuka workshop yang menyoroti pentingnya zakat sebagai pilar ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan.
Namun dalam menghadapi tantangan global dan nasional, efektivitas pengelolaan zakat menjadi isu yang memerlukan perhatian serius, termasuk hukum syariah dan pemanfaatan teknologi untuk menjadikan pengelolaan zakat lebih efisien dan terukur.
Sebagai lembaga kemahasiswaan terbesar di Indonesia, UT berkomitmen untuk mengedepankan solusi praktis yang bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui diskusi produktif dalam lokakarya ini.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis mengaku bangga telah bermitra dengan BSI dalam menyelenggarakan lokakarya tersebut. Ia berharap lokakarya online ini dapat menjadi wadah diskusi yang produktif antara para ulama, praktisi, pemangku kepentingan, dan mahasiswa yang tertarik pada optimalisasi zakat.
“Bagi seluruh peserta, saya harap kita dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kegembiraan sehingga kita semua dapat membawa ilmu dan wawasan bermanfaat ke rumah yang akan kita terapkan di bidang kita.” Melalui pers Minggu (12.01.1024).
Tiga pembicara hadir untuk memberikan pandangan detail seperti Tito, Compliance dan APU-PPT Group BSI yang menjelaskan bagaimana mekanisme Zakat diterapkan di BSI; Muhammad Choirin, Presiden LSP BAZNAS yang berbagi wawasan penting mengenai peran zakat amil jenazah bekerjasama dengan Bank Syariah terhadap efektivitas pengumpulan dan penyaluran zakat. Indah Fauziah Ulfah yang memberikan kajian perspektif zakat pendidikan digital antara harapan dan tantangan.
Narasumber pertama, Tito, firma kepatuhan BSI dan Grup APU-PPT, mengatakan perbedaan besar antara BSI dan bank lain adalah bank biasanya membebankan pajak penghasilan usahanya, sedangkan BSI tidak hanya membayar pajak tetapi juga pembayaran zakat pada perusahaan. Keuntungan.
Oleh karena itu, Tito mendorong mahasiswa UT untuk membayar zakat dengan membuka rekening di BSI atau menggunakan layanan pembayaran BSI seperti SPP.
Presiden LSP BAZNAS menyampaikan cara meningkatkan literasi zakat secara besar dan terukur melalui penguatan kapasitas, modernisasi dan implementasi digital pengelolaan zakat nasional, serta peningkatan koherensi dan kerjasama.
Ketua BAZNAS menyatakan, yang berhak mengamalkan zakat adalah pemerintah berdasarkan 23 undang-undang tahun 2022, sehingga pemerintah harus menjamin pengelolaan dana masyarakat yang baik, karena zakat adalah sumber masyarakat dan amal Islam.
Sementara itu, Indah Fauzia mengatakan potensi zakat nasional beredar sebesar Rp 372 triliun, namun baru diketahui 10%. Dr Indah mengatakan, menjadi tugas besar pemerintah untuk menyerap dana zakat yang belum terserap.
Indah menjelaskan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan strategi pengembangan zakat digital. “Zakat digital sangat penting bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem setiap tahunnya.”