Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante

JAKARTA – Yodha Arfandi, terdakwa kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Radon Andante Khalif Parmoditiu atau Dante, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/04/2024).

Maklum, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang dijatuhkan pada kasus sebelumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim membacakan putusan dengan mengatakan: “Dalam persidangan, dalil pokok pertama Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan terdakwa Yudha Arfandi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang sah dan berencana.” dari tuduhan itu”.

“Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memerintahkan terdakwa tetap dipenjara,” lanjutnya.

Dalam putusannya, hakim menilai pembunuhan Dante terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pasal pokok yang didakwakan kepadanya.

Yang memberatkan Yudha selama persidangan adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

Sementara Yudha sendiri kerap terlihat bersikap sopan selama persidangan, antara lain karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Terdakwa tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Radon Andante, Khalif Parmoditio, anak yang patut dilindungi dan disayangi mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tiasmara. Seharusnya, ibu korban bungsu, Rodan Andante.” kata hakim.

Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih di bawah umur, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, tegasnya.

Ketua MK juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Pengacara Yudha langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *