JAKARTA – Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Rehabilitasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11/2024). Salah satu topik yang dibahas kali ini adalah Mary Jane F., seorang narapidana asal Filipina yang ditahan di Indonesia karena tuduhan narkoba. Veloso mendapat bagiannya.
Ternyata, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Veloso pada tahun 2010 atas penangkapannya. Yusril menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan “pertukaran tahanan” atau penyerahan tahanan kepada tahanan asing, termasuk Veloso. itu diubah sesuai dengan persyaratan pemerintah negara asal.
“Permasalahan ini kami bahas di Kementerian Kumham dan Impas, dan masalah ini kami bicarakan dengan Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, “Kami sedang membuat rencana untuk menangani masalah tahanan asing di negara kami melalui negosiasi antara kedua negara, atau yang dalam bahasa Inggris kami sebut pertukaran tahanan.”
Jika pemindahan tahanan terlaksana, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina berdasarkan hukum pengadilan Indonesia. Pemerintah Filipina juga diharapkan menerima keputusan tersebut dan melaksanakan keputusan yang diambil di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama kedua negara untuk menghormati dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia akan menghormati permintaan pemerintah Filipina untuk mengekstradisi Mary Jane Veloso guna mengupayakan penegakan hukum di Filipina.
Namun peralihan kekuasaan ini akan dilakukan dengan pengakuan terhadap kewenangan hukum kita dan penghormatan terhadap putusan pengadilan Indonesia, ujarnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010, menurut situs web Menteri Luar Negeri.
Pasca pembunuhan tersebut, pada Agustus 2011, Presiden Benigno Aquino III meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memaafkan Mary Jane. Saat itu, Indonesia menangguhkan hukuman mati, dan amnesti baru dilaksanakan hingga SBY berakhir.
Kasus di Filipina menyangkut Maria Cristina Sergio, salah satu tersangka yang mengemas 2,6 kilogram heroin ke dalam kotak Mary Jane untuk masuk ke Indonesia.