JAKARTA – Menteri Gabungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ihza Mahendra angkat bicara soal narapidana Inggris Reinhard Sinaga yang dianiaya narapidana lain di Penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris. Ususril mengatakan pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan.
“Ini menjadi sensasi di Inggris dan korban baru-baru ini diserang oleh narapidana lain. Dia kemudian mengancam nyawanya dan penyerang diadili di Pengadilan Manchester Crown,” ujarnya. 20/12/2024).
Ia juga menyinggung penahanan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Ia mengatakan, warga negara Indonesia yang kehilangan pekerjaan di negara lain seharusnya mempunyai hak yang sama.
“Berdasarkan pembukaan UUD 45 negara, kita sebagai negara melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka kita melindungi kepentingan seluruh warga negara kita di luar negeri, sekalipun yang bersangkutan melakukan kesalahan dan dihukum oleh konstitusi. pengadilan negara masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan, pihak Ussril saat ini sedang mempelajari dan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia juga menginstruksikan salah satu wakilnya untuk bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri menghubungi perwakilan kedutaan di London untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin, termasuk upaya Kementerian Luar Negeri dan kedutaan kami di London untuk melindungi warga negara kami yang dituduh. Inggris,” katanya.
Namun Ussril mengatakan, pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan terkait hal tersebut dan masih menyelidiki kejadian di Reinhardt. “Oleh karena itu, tidak ada sikap dari pemerintah. Tapi kami belajar bahwa kami menganggap serius masalah ini karena berdampak pada WNI. Orang asing berbuat salah dan dihukum di negara lain,” kata Rususril.
“Misalnya, kami memusatkan perhatian Filipina pada Marie Jane atau Bali Nine sebagai isu pemerintah Australia.” “Tidak peduli seberapa salahnya kami, tidak peduli seberapa salahnya warga negara asing kami, kami prihatin dengan apa yang terjadi dan tugas pemerintah untuk melindungi warga negaranya.”