JAKARTA – Keputusan Reformasi Administrasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 menyoroti poin penting terkait PPPK paruh waktu. Aturan ini diterbitkan oleh Badan Peningkatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait penetapan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja paruh waktu (PPPK). Rencana ini disusun untuk membantu menyelesaikan program tenaga honorer non-ASN pada tahun ini.
Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024; Ada persyaratan tambahan bagi pelamar non-ASN
Nantinya, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika opsi CASN atau PPPK tidak berhasil.
Pegawai honorer yang mengikuti PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kategori, yaitu pegawai yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah persyaratan pelatihannya kurang; Calon terpilih dalam daftar rekrutmen CPNS; Meski formasi sudah dibuat, namun belum mencapai tahap akhir.
Baca Juga: Bocoran Soal Seleksi Teknis Keahlian Kemenkumham PPPK 2024 Cek Kondisinya
5 Poin Penting Menteri dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 20251. Kriteria PPPK paruh waktu
Ada empat kriteria PPPK paruh waktu; Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN; Kemudian daftar dan ikuti opsi PPPK Tahap I atau gagal opsi CPNS.
Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024; Ketiga, Pegawai ASN yang mendaftar pengadaan PPPK namun tidak berwenang membentuk.
Kemudian keempat, karena tidak tersedianya anggaran pegawai, maka tidak terbentuknya peserta seleksi terdampak.
2. Persyaratan PPPK paruh waktu
Ada tiga (3) aturan yang harus dipatuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu. Anda harus memenuhi persyaratan dan Anda juga memerlukan ijazah sesuai dengan persyaratan posisi yang Anda tempati.
Kemudian keduanya terdaftar di database BKN atau pernah bekerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024 dan terakhir terdaftar dan mengikuti seleksi 2024.
3. Jangka waktu perjanjian kerja paruh waktu PPPK
Jangka waktu perjanjian kerja paruh waktu PPPK ditetapkan setahun sekali, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu).
Pegawai honorer yang menjadi PPPK paruh waktu minimal harus memiliki peringkat yang baik untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
4. Hak finansial
Sesuai Keputusan Reformasi Administrasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaan menteri bisa berasal dari biaya lain selain biaya pegawai. PPPK paruh waktu harus memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan ASN sesuai kewajibannya.
Upah minimum dibayarkan sesuai dengan jumlah yang diperoleh selama bukan ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
5. Jabatan PPPK paruh waktu
Sesuai Perintah Ketiga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Pengadaan PPPK paruh waktu memenuhi persyaratan untuk posisi sebagai berikut.
– Guru dan tenaga kependidikan
– Petugas kesehatan
– Staf teknis
– Manajer Operasi Umum
– Operator Layanan Operatif
– Manajer Layanan Operasional
– Manajer Layanan Operasional.
Berikut poin penting dari Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pegawai Honorer.